26 June 2011 ~ 0 Comments

Pensiun dini bagi PNS, menguntungkan atau merugikan?

Berbeda dengan merumahkan PNS ataupun memberhentikan dengan hormatataupun tidak hormat.

Bila memberhentikan dengan hormat PNS tetap mendapatkan hak pensiunnya. Namun apabila memberhentikan dengan tidak hormat maka PNS tidak akan mendapatkan hak pensiunnya.

Berbeda dengan dua hal di atas, apabila pensiun dini adalah program pemerintah yang akan memberikan kompensasi kepada pegawai yang bersangkutan.

Kementerian Keuangan sedang mengusulkan program pensiun dini serta memberikan kompensasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun untuk menekan jumlah PNS di masa mendatang.

“Saya secara internal di Dirjen Perbendaharaan mau mengusulkan program pensiun dini secara sukarela, untuk (usia) 50-55 tahun dan Undang-Undangnya memungkinkan,” ujar Dirjen Perbendaharaaan Agus Suprijanto di Jakarta, Rabu.

 

Menurut dia, PNS tersebut berhak mendapatkan sejumlah kompensasi sebagai pesangon yang jumlahnya akan ditentukan kemudian.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia saat ini sudah cukup tinggi dan bisa memberatkan anggaran pemerintah dalam penyediaan tunjangan gaji serta pensiun dan asuransi.

Incoming search terms for the article:

Apakah pensiun dini dari PNS tetap mendapat pensiunan ? (1)hak pensiun dini (1)jumlah pesangon bila PNS minta pensiun dini (1)kisah agus martowardojo (1)kisah sukses pensiun dini (1)pensiun dini djpb (1)

Baca juga :

Leave a Reply

*