Komisi Pemberantasan Korupsi mengategorikan amplop yang diterima penghulu sebagai uang ilegal sehingga dianggap korupsi. Berkait itu, Kantor Kementerian Agama Kalimantan Barat masih merumuskan aturan bagi penghulu yang bekerja di luar hari kerja.
“Kepala Kantor Urusan Agama yang bekerja mengawinkan itu hari kerjanya Senin sampai Jumat, sementara banyak orang tua yang mengawinkan anaknya pada Sabtu dan Minggu, lalu mereka kasih amplop. Ini jadi masalah karena KPK menganggap itu korupsi,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kalbar Husain D Mahmud, Rabu (4/1/2012).
Supaya tak perlu memberi amplop kepada penghulu pada Sabtu dan Minggu, Husain menyarankan agar orang tua mengawinkan anaknya pada hari kerja, Senin sampai Jumat. “Itu solusinya, karena kalau biaya nikah dinaikkan dari Rp 30.000 per peristiwa nikah menjadi Rp 100.000 atau Rp 1 juta, KPK dan orang tua tidak setuju,” kata Husain.
Sumber : kompas.com
Namun, mereka tak membawa kartu keluarga KK , kemudian pihak RS menyarankan agar pasangan ini mengurus surat miskin dan KK.
Yang juga sedikit berbeda adalah hari ini saya bekerja di kantor yang berlokasi di Surabaya ya jelaslah ya.