
Selama ini Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja/Instansi Pusat/Kementerian-Lembaga mayoritas membuka rekening Bendahara di bank-bank umum milik pemerintah (BUMN). Sebenarnya secara peraturan boleh gak sih membuka rekening Bendahara Pengeluaran/Penerimaan di bank swasta non BUMN?
jawabnya : Boleh
Kepala Kantor/Kuasa Pengguna Anggaran/Pimpinan Lembaga dapat membuka rekening milik kantornya pada bank umum, baik itu bank BUMN maupun bank non BUMN. Tentu saja bank umum yang digunakan untuk membuka rekening adalah bank umum yang telah bekerja sama dengan Pemerintah/Kementerian Keuangan.
Sesuai Pengumuman Menteri Keuangan Nomor Peng-1/MK.5/2019 Tentang Bank Umum yang Menjadi Mitra Pemerintah Dalam Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019, terdapat 58 Bank Umum yang menjadi mitra pemerintah.

Pengumuman Menteri Keuangan tersebut dapat dilihat di :
https://drive.google.com/file/d/1SbW2toQnI3oSRmuNCjP_fiKY8IqdBCyN/view